MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kombes Pol Anwar Effendi resmi menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar yang baru menggantikan Kombes Pol Endi Sutendi yang kini menjabat Wakapolda Sulawesi Barat.
Menjabatnya Kombes Pol Endi Sutendi sebagai Wakapolda Sulbar, otomatis Kapolrestabes Makassar yang baru akan diwariskan dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) .
Dua kasus warisan yang menjadi perhatian publik tersebut masing-masing kasus OTT terkait pengurusan masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan kasus OTT terkait pengurusan pengalihan izin ruko menjadi restauran.
Kasus OTT terkait pengurusan masuk menjadi mahasiswa kedokteran Unhas tersebut telah mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai calo beserta barang buktinya berupa 3 lembar surat perjanjian.
BACA:Â Kapolrestabes Makassar Baru, Anwar Effendi; Semoga Kita Bekerja Sama Dengan Baik
Ketiga pelaku tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polrestabes Makassar saat melakukan transaksi di Jalan Bakti Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerima dana dari korban sebesar Rp. 400.000.000 untuk pengurusan masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas Makassar, namun setelah yang diterima, ternyata anak korban dinyatakan tidak lulus.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 12 ayat (2) UU No. 20 tahun 2001.
Sementara kasus OTT terkait pengurusan pengalihan izin ruko menjadi restauran, dimana tim Saber Pungli Polrestabes Makassar telah mengamankan Andi Agung Syaputra (30) saat sedang berada diatas motornya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, tepatnya depan Dunkin Donuts, Kamis (10/8/2017) yang lalu.
Dari tangan pelaku yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar itu, tim Saber mengamankan dua buah handpone dan bukti uang senilai Rp 4,5 Juta.
“Kedua kasus OTT tersebut tidak berjalan hingga jabatan Kapolrestabes berganti. Malah terkesan jadi warisan Kapolrestabes Lama ke pejabat baru,” ungkap Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga, Jumat (13/10/2017).
Angga menyayangkan sikap pejabat lama, Kombes Pol Endi Sutendi yang tak ada itikad merampungkan kasus yang menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo tersebut.
“Padahal kasus OTT merupakan perkara yang mudah. Selain tersangka dan alat bukti cukup jelas. Dalam tim saber juga kan sudah lengkap ada pihak kejaksaannya yang bertindak sebagai peneliti sekaligus penuntut umum ,” Jelas Angga.
Seharusnya kasus OTT tak butuh waktu berlarut-larut untuk merampungkan berkas perkaranya.
“Sangat sederhana dan seharusnya segera dilimpah ke persidangan,” tandas Angga.