MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pendidikan sejatinya hal yang paling penting, oleh karena itu sistem pendidikan harus diterapkan dengan sebaik mungkin.
Perda Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Makassar Abd. Wahid saat menggelar Sosialisasi angkatan pertama dengan tema Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Town, Rabu (25/01/2023).
“Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan visi misi Wali Kota Makassar terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Drs. Muhyiddin selaku narasumber mengimbau kepada masyarakat untuk memberi perhatian khusus terhadap anak-anak putus sekolah.
“Kami dinas pendidikan menyiapkan diri untuk menerima anak-anak yang ditemukan usia sekolah tapi tidak bersekolah. Untuk itu, kami harap Tokoh masyarakat, RT dan RW segera melaporkan jika menemukan anak putus sekolah sebagai dukungan program Pemkot Makassar,” imbuhnya.
Selain dirinya, juga hadir selaku narasumber, Pranata Kehumasan DPRD Kota Makassar Yusran SKM dan dipandu Moderator Rini Susanti. Kegiatan ini menghadirkan puluhan peserta dari kecamatan Tamalanrea dan biringkanaya.