MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mencatat daftar terdakwa yang menjadi aktor korupsi 2019 tertinggi, berasal dari sektor Aparat Sipil Negara (ASN).
Salah satu peneliti ACC, Hamka, merinci jumlah terdakwa dari sektor ASN yakni 48 orang, Swasta 34, Kepala Desa 16, Perangkat desa 9, pengurus koperasi 4, Anggota DPRD 4, Karyawan BUMN 4, Perusda/ BUMD 2, dan Honorer 1 orang.
Sementara, tren aktor korupsi dari tahun ini, kata Hamka mengalami peningkatan. Pasalnya, pada 2018 terdakwa dari sektor ASN sebanyak 45 orang, swasta 30, dan kepala desa 21. Namun, pada 2019 jumlah sektor ASN sebanyak 48 orang, swasta 34, kecuali sektor kepala desa yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yakni 16 orang.
“Data ini kami dapatkan setelah melakukan investigasi, pemantauan media, dan juga berasal dari pihak terkait,” ujar Hamka di kantornya, Senin (30/12/2019).
Melihat tren ini, kata Hamka, kepala daerah harus melakukan evaluasi, serta upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor dengan mengacu pada strategi nasional pencegahan korupsi. Selain itu juga, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap ASN dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kepala daerah juga harus segera melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas Hamka.
Sekadar diketahui, dalam rilis Catahu yang digelar di kantor ACC, Jl AP Pettarani, Minggu (29/12/2019), ACC merinci penanganan kasus korupsi di Polda Sulsel untuk tahap penyelidikan 7 kasus, penyidikan 17 kasus dengan total 24. Sementara, Polres se-Sulsel, penyelidikan 16 kasus, penyidikan 20 kasus, dan total 36 kasus. Total kasus korupsi yang yang ditangani kepolisian sebanyak 60 kasus.
Sementara, kasus Tipikor yang ditangani Kejati Sulsel sebanyak 26 kasus pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan 8 kasus. Sementara yang ditangani Kejari se-Sulsel 20 kasus di tingkat penyelidikan, untuk penyidikan sebanyak 18 kasus. Jumlah total kasus yang ditangani kejaksaan sebanyak 72.