MAKASSAR – Direktur Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan kuat dugaan dalam penyidikan kasus korupsi gerakan nasional (gernas) belopa Kabupaten Luwu, sengaja dilupakan.
“Kejaksaan Agung harus segera turun mengevaluasi Kejati yang dengan terang terangan tak patuhi aturan. Dimana kasus ini jelas sudah intervensi Pengadilan melalui penetapan namun ada Kejati hingga saat ini tak patuhi putusan praperadilan tersebut agar segera merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor,” ungkap Thalib, Rabu (23/8)
Kejati dalam penyidikan korupsi Gernas Belopa dengan tegas dikatakan Thalib kuat adanya dugaan kongkalikong alias main mata antara Kejati dan Tersangka Saleh Rahim.
“Kasus ini kan sudah jelas dan diikat oleh penetapan pengadilan kok justru tak dipatuhi. Inilah bukti terang terangan penegak hukum dalam hal ini Kejati menginjak injak hukum. Wajar masyarakat tak percaya penegakan hukum saat ini,” tegas Thalib.
Empat tahun berlalu penyidikan kasus korupsi gernas Luwu, Sulsel yang menetapkan Saleh Rahim kader partai Nasdem Sulsel sebagai tersangka tak kunjung selesai.
Sementara kasus yang telah merugikan negara tersebut jelas telah diikat oleh putusan praperadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar saat para lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel melakukan gugatan atas penghentian sepihak SPPP kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin hingga saat ini mengaku belum menemui siapa penyidik kasus tersebut. “Saya sampai saat ini belum menemui siapa penyidiknya nanti saya kabari,” singkatnya via pesan whatsapp.