ACC: Ini Tiga Kasus Korupsi Yang DiSP3 di 2017

Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel.(Int)

MAKASSAR, SULSELESKPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis ada tiga kasus korupsi yang diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan.

Direktur ACC Abdul Muthalib dalam rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu 2017) menyebutkan ketiga kasus tersebut yakni, Alat Kesehatan (Alkes) Pangkep, Kasus Pasar Lakessi Parepare, dan Kasus Pengadaan Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Wajo.

“Modus SP3 yakni penerbitan SP3 dilakukan secara diam-diam. Tidak memberikan akses Dokumen SP3.
SP3 diberikan kepada tersangka korupsi yang telah mengembalikan kerugian Negara dan SP3 diberikan dengan alasan terganjal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat,” ujar Thalib- sapaan akrab Abdul Muthalib.

Lebih lanjut dia menyebutkan, pemberian SP3 dilakukan dengan melihat status jabatan dan status politik.
Pemberian SP3 dilakukanpada saat berkurang atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut.

“Kami menduga juga pemberian SP3 diduga dilakukanmelalui praktek suap. Kejati Sulselbar terkesan membiarkan Kejari dibawahnya yang leluasa menerbitkan SP3 tanpa disertai dengan alasan yang patut dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Thalib.

Pimpinan lembaga penegak huku harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajarannya. Juga mendesak Kapolda Sulsel dan Kajati Sulselebar membuka akses informasi.

Hakim Tipikor juga harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime (kasus kriminal luar biasa). Juga kepada lembaga pengawasan eksternal maupun internal diharapkan melakukan fungsinya secara maksimal.

“Kami juga mendesak KPK melakukan korsup penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan,” tandas Thalib.

BACA JUGA :  ACC- ICW Pantau Penyelenggara BPJS Kesehatan Makassaar