MAKASSAR – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kembali menyoroti kinerja Kejati Sulselbar, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Lahan Buloa.
Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi mengungkapkan, ada dua pandangan dalam sidang Dakwaan terhadap tersangka dugaan korupsi lahan Buloa, Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri.
Wiwin Suwandi mengatakan, Pertama, sejak awal kasus ini diselidiki, pihaknya menilai Kejati belum menjerat semua pihak yang terlibat. Hal ini makin terkonfirmasi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut beberapa nama yang aktif dlm sejumlah pertemuan-pertemuan terkait perkara ini selain tiga tersangka itu.
“Mereka-mereka ini, patut diduga bersama-sama aktif dalam mengatur pertemuan-pertemuan, hingga pada pembuatan kontrak kerjasama yg melibatkan tiga tersangka dan termasuk pengacara Jen Tang,” kata Wiwin.
Adapun yang kedua, Lanjut Wiwin bahwa dalam dakwaannya JPU malu-malu untuk menyebut Jen Tang sebagai pemilik lahan negara di buloa dalam perkara a quo.
“JPU hnya memunculkan nama Rusdin dan Jayanti, pdhal JPU sbetulnya meyakini keduanya adalah “orang/boneka” Jen Tang yg dipakai untuk mengaburkan peran Jen Tang,” ungkap Wiwin.
Meskipun register nama itu, Rusdin dan Jayanti, tapi keduanya merupakan anak buah Jen Tang.
“Semakin terkonfirmasi dari kehadiran Jen Tang dalam sejumlah pertemuan-pertemuan dan kedatangan Jen Tang dalam sidang Sabri hari ini,” pungkas Wiwin.