Bupati, Kepala Inspektorat, Kajari Pamekasan Digiring ke KPK

Syafii hanya tersenyum dan menggerakkan telapak tangannya-menunjukkan enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya

Pejabat Inspektorat Pemkab Pamekasan juga jadi tersangka. (Rois Jajeli/detikcom)

SURABAYA – Empat tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana desa yang ditangani Kejari Pamekasan, digiring ke KPK usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim.

Dilansir oleh detikcom, empat tersangka dari lima tersangka meninggalkan ruang penyidik Sudbit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, sekitar pukul 03.15 WIB, Kamis (3/8/2017) dini hari.
Tersangka yang pertama kali keluar dari ruang penyidik adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Syafii mengenakan baju motif kotak-kotak dan jaket warna hitam, sambil membawa tas jinjing.

Bupati Syafii enggan berkomentar saat ditanya wartawan. Dengan tanpa masker, Syafii hanya tersenyum dan menggerakkan telapak tangannya-menunjukkan enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya, sambil berjalan hingga masuk ke dalam bus dinas milik Polda Jatim.

Tersangka kedua yakni, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo. Tersangka ketiga, Kepala Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Tersangka keempat, Kabag Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhuddin, dengan menganakan baju warna putih dan masker penutup mulut.

Sedangkan tersangka kelima, Kades Dassok Agus Mulyadi, tidak ikut dibawa ke kantor KPK, karena sedang mengalami sakit dan dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Keempat tersangka dan petugas KPK serta penyidik Subdit Tipidkor Polda Jatim menumpang satu bus milik polda, dan menuju ke Bandara Intenasional Juanda.

Para tersangka dan petugas KPK tersebut, akan menumpang pesawat dengan penerbangan pertama tujuan Surabaya-Jakarta.