MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menanti keberanian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan upaya paksa terhadap Soedirji Aliman alias Jen Tang agar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kan sudah dua kali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka. Seharusnya Jaksa tegas tidak lembek. Lakukan saja upaya paksa,” ujar Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Selasa (14/11/2017).
menurutnya, itu merupakan kewenangan penuh penyidik yang diatur dalam undang-undang, dimana jika tersangka mangkir selama panggilan dilayangkan maksimal dua kali tanpa alasan yang wajar, maka penyidik boleh melakukan perintah membawa atau upaya paksa.
“Kita tunggu saja keseriusan Jaksa terkait itu ,”ucapnya.
Untuk diketahui, Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Kejati) Sulselbar sebelumnya melayangkan panggilan kedua terhadap pengusaha reklamasi, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa.
Surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik diterima langsung oleh sekuriti yang bertugas di tempat usaha penjualan mobil milik tersangka, PT Jujur Jaya Sakti Rabu 8 November 2017.