25 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHukrimACC Sulawesi Bantah Pernyataan Nurdin Abdullah Soal Gedung PWI

ACC Sulawesi Bantah Pernyataan Nurdin Abdullah Soal Gedung PWI

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – 1 Maret kemarin, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, mengakui Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel bukan lagi merupakan salah satu aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pengakuan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) usai banding PWI.

“Gedung PWI itu sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA), bahwa ternyata itu aset PWI,” ujarnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/3/2019).

BACA: Gedung PWI Bukan Aset Pemprov Sulsel, Ini Pengakuan Nurdin Abdullah

Selain mengakui perpindahan aset itu, Nurdin juga mengaku pihaknya mempunyai kesalahan dalam hal adminstrasi; “artinya itu kita lupa balik nama.”

“Saya liat mereka kan banding kemarin, dan PWI sudah mengantarkan kepada saya. Dalam hal ini, artinya itu kita lupa balik nama,” ucapnya.

BACA: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Komersialiasi Gedung PWI Sulsel Tak Ditahan

Namun, ungkapan Nurdin soal Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 350/PDT.G/2017/PN-MKS saat itu, mendapat respons dari Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Menurut seorang peneliti ACC, Hamka, berdasakan putusan tersebut ada tiga objek sengketa dalam kisruh aset tersebut; Gedung Utama, Gedung Wisma, dan Gedung Masjid.

“Dalam amar putusannya bahwa objek sengketa 2 (gedung Wisma) dan Obyek sengketa 3 (Gedung Masjid) yang menurut putusan Pengadilan Negeri Makassar bukanlah Aset Pemerintah Provinsi Sulsel, sementara objek Sengketa 1 (Gedung Utama) masih merupakan Aset Pemerintah Propensi Sulsel,” kata dia lewat keterangan berkata yang diperoleh Sulselekspres.com, Senin (4/3/2019).

Kata Hamka, pernyataan Nurdin yang diberitakan sejumlah media massa menyangkut aset Gedung PWI dan akan menyerahkannya kembali kepada PWI Sulsel, memiliki arti bahwa pihak Pemprov menerima putusan itu.

Padahal, kata Hamka, masih ada upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK).

“Bahwa dalam putusan tersebut, mempertegas bahwa lahan seluas 3.000 M2 (tanah) merupakan Aset Pemprov Sulsel, yang dipinjam pakaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Hamka, “dalam putusan tersebut juga mempertegas, bahwa Bangunan Gedung utama PWI seluas 1.000 M2 adalah Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.”

Di dalam putusan tersebut kata Hamka, kepemilikan PWI Sulsel hanya Gedung wisma dan Gedung Mesjid, artinya objek lainnya bukanlah milik PWI Sulsel.

Karena itu, ACC Sulawesi menyatakan sikapnya mengenai pernyataan Nurdin beberapa hari lalu. Selain mendesak Nurdin untuk menarik pernyataannya, pihak Hamka juga mendesak Pemprov Sulsel untuk segera menertipkan seluruh aset pemprov sulsel.

“Kami mendesak kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar menarik pernyataan yang cenderung menyesatkan “Bahwa Gedung PWI bukan Aset Pemprop dan akan menyerahkan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel,”,” tulis Hamka.

Selain itu, pihak ACC Sulawesi juga mendesak tim Asesor Aset Negara KPK untuk mencatat Aset tanah Pemprov Sulsel seluas 3000 M2 tersebut sebagai milik negara.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img