Putusan Hakim Perkara Korupsi RS Batua
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 13 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, Kamis 16 Juni 2022.
Total 13 orang terdakwa masing-masing mendapatkan pemangkasan hukuman badan, kewajiban bayar denda hingga pembebanan uang pengganti kepada dua orang terdakwa pun turut dipangkas.
Terdakwa Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dan Firman Marwan selaku Panitia Penerima Pekerjaan (PPHP) dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di mana sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing terdakwa yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu diganjar dengan tuntutan 3 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang sama juga dialami oleh terdakwa yang berstatus swasta yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Andi Erwin Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar.
Dantje mendapatkan pemangkasan hukuman menjadi 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Andi Erwin, Anjas dan Ruspiyanto mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat terdakwa yang diketahui berstatus swasta dalam pelaksanaan proyek yang menguras anggaran puluhan miliar tersebut, sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis pemangkasan hukuman turut dirasakan oleh dua orang terdakwa yang sebelumnya mendapatkan ganjaran tuntutan dari JPU terbilang paling memberatkan. Mereka masing-masing Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah. Keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua Makassar.
Keduanya yang sebelumnya diganjar tuntutan pidana 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembebanan membayar uang pengganti atas kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar yakni untuk Kadafi sebesar Rp3.911.650.000 subsider 5 tahun penjara dan Andi Ilham sebesar Rp18.758.866.871 subsider 5 tahun penjara, kini diberikan pengurangan hukuman.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Farid Hidayat Sopamena mengganjar hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing untuk Kadafi selama 9 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar subsider 3 tahun penjara dan untuk Andi Ilham pidana selama 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.