GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tidak menerima parcel.
Adnan mengatakan bahwa parcel dalam bentuk apapun tidak boleh diterima oleh ASN karena hal itu masuk dalam gratifikasi. Apalagi, persoalan parsel itu telah disampaikan langsung oleh KPK.
BACA: Gowa jadi Kabupaten Kedua Penerima Kapabilitas APIP Level 3 di Sulsel
“Soal parcel sudah ada. Apa saja itu tidak boleh karena masuk dalam gratifikasi. dan itu sudah disampaikan KPK kepada kita,” katanya, Rabu (29/5/2019).
Sehingga, dirinya mengeluarkan edaran khusus untuk pelarangan tersebut kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya para pemangku jabatan.
BACA: 120 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik di Gowa
“Edarannya sudah saye tandatangan untuk disampaikan kepada pejabat,” jelasnya.
Sehingga, dengan adanya surat edaran tersebut pihaknya berharap seluruh pejabat bisa berkomitmen untuk tidak menerima parcel. Sebab, itu sudah masuk dalam ranah gratifikasi.
Penulis: M. Syawal