25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeEkbisAirlangga Dorong Bebas Pajak Mobil Baru

Airlangga Dorong Bebas Pajak Mobil Baru

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong bebas pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif. Tak tanggung-tanggung, ia menargetkan pajak mobil baru nol persen berlaku mulai 1 Maret 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2. Tanggungan pajak sebenarnya diberikan selama sembilan bulan, namun terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.

“Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” katanya.

Saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi. Lebih lanjut, Airlangga berharap insentif ini bisa menumbuhkan sektor otomotif yang menjadi salah satu lini bisnis di sektor manufaktur.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Airlangga memaparkan, hasil hitung-hitungan Kementerian Perindustrian memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil. Proyeksinya produksi mobil akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” pungkasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img