31 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeRagamAJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Kerusuhan...

AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Kerusuhan 22 Mei

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Wajah kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/5/2019), demikian pembuka keterangan berkata AJI Jakarta dan LBH Pers.

Dalam keterangannya, berdasarkan verifikasi tim Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang diduga mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi tadi.

Mereka di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara

Pihak AJI dan LBH Pers masih menduga, tak menutup kemungkinan, terdapat jurnalis lainnya yang menjadi korban.

“Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri.

Peristiwa itu bermula, saat sejumlah jurnalis meliput di sekitar Gedung Bawaslu. Mereka dilarang aparat kepolisian saat merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.

Budi Tanjung, jurnalis Transmedia, salah satunya. Budi dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari.

Peristiwa kekerasan lainnya juga dialami jurnalis CNNIndonesia.com, Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Kala itu, Ryan tengah merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Namun, polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.

Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan.

“Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis,” sambung Asnil.

Selain dugaan yang dilakukan aparat keamanan, pihak AJI juga mencatat tindakan kerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh massa aksi.

“Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan,” ungkap Asnil.

Atas insiden ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.

Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” ujar Asnil.

“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa,” tambah dia.

Terakhir, kedua pihak juga mengimbau kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya untuk meliput aksi massa pada 22 Mei, agar mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img