25 C
Makassar
Friday, February 13, 2026
HomeMetropolisAkademisi Unhas Tekankan Permen Ini Untuk Pelaku UKM Makassar

Akademisi Unhas Tekankan Permen Ini Untuk Pelaku UKM Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dosen Fisip Unhas Makassar, H. A. M Rusli menekankan, agar seluruh pelaku usaha kecil dan menengah yang dinaungi Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bisa mengikuti Peraturan Kementerian Koperasi dalam menjalankan tugasnya.

Akademisi Unhas Makassar ini mengaku, ada pasal dalam Peraturan Kementerian Koperasi nomor 15 tahun 2010 yang menekankan agar segera mengurus perizinan dan registrasi ulang bagi pemilik usaha kecil menengah di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, peraturan tersebut merupakan sebuah kewajiban untuk dijalankan bagi pelaku koperasi. Sebab ketika tidak dijalankan sesuai amanah Peraturan Kementerian (Permen), maka bisa saja, pemilik usaha tersebut akan ditutup alias gulung tikar.

“Yang paling buruk, ya akan dibubarkan usahanya, kalau tidak melakukan registrasi ulang sesuai perintah dari Permen Koperasi,” tegasnya saat ditemui di Hotel Alden, Jalan Lansinrang Makassar, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, percuma banyak pelaku usaha kecil menengah milik koperasi seluruh Indonesia, sementara tidak memiliki produktivitas yang memadai dalam mengembangkan usaha yang ada.

Karena, usaha kecil dan menengah tersebut merupakan salah satu harapan daerah, agar dapat memberikan kontribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Naman kalau ada ditemukan banyak jumlah hanya sebagai kecil yang aktif memberikan kontribusi, maka dibubarkan saja.

“Seharusnya pelaku koperasi tidak perlu banyak. Kuantitas itu bukan jaminan, tapi jaminan adalah kualitas, biar sedikit tapi banyak berkontribusi,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sosialisasi Permeb Koperasi RI.

Selain itu, Ia berharap seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi kali ini, tidak ada yang memiliki masalah serius dari usahanya masing-masing. “Tadi saya melihat tidak ada yang memiliki masalah seperti itu, tapi soal izin atau yang lain mungkin ada diantara seluruh pesertanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut didampingi langsung, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Johansyah Mansyur, dan beberapa staf lainnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img

Headline

spot_img
spot_img