PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengimbau masyarakat Parepare menggunakan hak pilihnya dengan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).
Imbauan sekaligus ajakan itu dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Parepare.
Surat edaran nomor 100/25/Pem, tanggal 12 Februari 2024 itu berisi tentang Imbauan Hadir ke TPS Tanggal 14 Februari 2024.
“Gunakan hak pilih ta dengan hadir di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Mari bersama kita sukseskan Pemilu 2024 agar berjalan tertib, aman, lancar, dan damai,” ajak Pj Wali Kota Akbar Ali.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan resminya mengingatkan, untuk pemilih yang terdaftar sebagai DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 s.d 13.00.
Sementara pemilih yang terdaftar sebagai DPK dapat mulai menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-el mulai pukul 12.00 sd 13.00.



