1. Menganggap Pemkot Makassar tidak serius dalam menjalankan amanah Perda yang telah disepakati bersama DPRD Kota Makassar.
2. Menduga adanya kongkalikong antara pengusaha – pengusaha cafe dan resto serta rumah bernyayi dengan Pemkot dan DPRD Makassar.
3. Menindak lanjuti THM berkedok cafe dan resto serta rumah bernyayi yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 pasal 33 (1).
4. Menuntut kepada DPRD Makassar melakukan evaluasi sebagai fungsi pengawasan legislatif terhadap perizinan yang dikelaurkan Pemkot terhadap cafe dan resto.
5. Memandang Perda Perda nomor 5 tahun 2011 banyak yang dilanggar sehingga pihaknya memnuntut agar Perda tersebut direvisi dari tindak pidana ringan menjadi tindak pidana yang berat.
https://youtu.be/vewael6mVYg