Aksi di DPRD Makassar, IPM Minta Tindaki THM Dekat Sekolah

1. Menganggap Pemkot Makassar tidak serius dalam menjalankan amanah Perda yang telah disepakati bersama DPRD Kota Makassar.

2. Menduga adanya kongkalikong antara pengusaha – pengusaha cafe dan resto serta rumah bernyayi dengan Pemkot dan DPRD Makassar.

3. Menindak lanjuti THM berkedok cafe dan resto serta rumah bernyayi yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 pasal 33 (1).

4. Menuntut kepada DPRD Makassar melakukan evaluasi sebagai fungsi pengawasan legislatif terhadap perizinan yang dikelaurkan Pemkot terhadap cafe dan resto.

5. Memandang Perda Perda nomor 5 tahun 2011 banyak yang dilanggar sehingga pihaknya memnuntut agar Perda tersebut direvisi dari tindak pidana ringan menjadi tindak pidana yang berat.

https://youtu.be/vewael6mVYg