MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas dukungan perseorangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) dipastikan memenuhi syarat untuk masuk ke verifikasi administrasi dan faktual.
Itu setelah hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar secara tertutup di Hotel Max One, Jln Batua Raya, hingga, Sabtu (2/12/2017) dini hari , memutuskan jumlah dukungan independen Danny-Indira yang diproses jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU.
Dari syarat minimal sekira 65.354 dukungan KTP, berkas DIAmi yang layak diproses jauh melebihi angka tersebut. Hingga penelitian berkas yang dilakukan, tercatat 139.461 dukungan B1-KWK dan 135.060 lampiran KTP.
Selain itu, dari total dukungan yang dijadikan dasar komisioner memproses berkas duet ini, penyebarannya juga sesuai, yakni minimal di 7 Kecamatan di Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur memgatakan, pihaknya sudah menetapkan berkas Danny-Indira diterima dan layak untuk di verifikasi sesuai tahapan perseorangan yang diterapkan di Pilkada serentak 2018.
“Iya, hasil rapat pleno itu, kita menetapkan hasil verifikasi jumlab dukungan itu, kalau model B1-KWK surat pernyataan dukungan setelah kami hitung jumlahnya sekitar 139.461 lembar, kemudian untuk jumlah KTP yang masuk sejumlah 135.060 lembar,” kata Abdullah Mansur.
Hasil penelitian berkas dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota perseorangan, Danny-Indira disimpulkan jauh melampaui minimal syarat pengusungan paslon perseorangan Pilgub Sulsel.
Sekedar diketahui, meski ada perdebatan dengan Panwaslu Makassar, akan tetapi LO pasangan DIAmi tetap mengapresiasi kerja tim KPU Makassar. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua LO Danny-Indira, Abdul Haris Awi usai menerima berita acara dan Surat Keputusan (SK) penerimaan jumlah dukungan dan sebaran paslon independen dari KPU.
“Saya sangat mengharagai kerja keras dan kerja tim KPU,” ucap Awi, sapaan akrabnya.