25 C
Makassar
Monday, December 8, 2025
HomeNasionalAlumni YLBHI-LBH Tolak RUU Revisi UU KPK

Alumni YLBHI-LBH Tolak RUU Revisi UU KPK

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode ini menjadi inisiatif DPR, tapi ditolak oleh alumni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sebanyakn 38 orang yang menandatangani penolakan tersebut, menilai, RUU Revisi UU KPK berpotensi mengancam melumpuhkan eksistensi dan kewenangan KPK karena RUU Revisi UU KPK tersebut meniadakan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, terbentuknya lembaga inkonstitusional yaitu Dewan Pengawas KPK, penambahan wewenang untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dan status pegawai KPK. Pada saat ini, KPK berhasil membongkar kasus-kasus korupsi karena adanya kewenangan penyadapan, dan jika KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK.

BACA: Anggota DPR Desmon Mahesa Kritik Pimpinan KPK: Brengsek Itu

“Maka berpotensi ada intevensi dan penyalahgunaan persetujuan penyadapan tersebut. Kemudian KPK secara konstitusional merupakan lembaga negara independen. Oleh karena itu KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekruitmen pegawainya secara independen termasuk rekruitmen penyidik dan penuntutnya sendiri,” ungkap Abdul Muttalib, melalui rilis resminya.

Lebih lanjut, katanya, KPK merupakan lembaga negara independen dan tidak berada di bawah lembaga eksekutif, legilsatif dan yudisial. Ratio legis UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menegaskan bahwa kelahiran lembaga KPK merupakan trigger mechanism untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan sampai saat ini,konsep trigger mechanism masih diperlukan di Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK mempunyai wewenang yang unik yaitu sebagai penyidik dan penuntut, dan tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SP3. Trigger mechanism lahir dari asas korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

BACA: Pemkot Makassar Gandeng KPK, Sosialisasi Penertiban Fasum dan Fasos

​“Bola panas” RUU Revisi UU KPK tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo. Pada saat kampanye Pilpres 2019, Presiden Jokow Widodo berjanji untuk memperkuat KPK. Oleh karena itu Preiden Joko Widodo harus membuktikan janjinya tersebut.

Oleh karena itu pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak RUU Revisi KPK;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden menyetujui pembahasan RUU Revisi UU KPK;
4. Mendesak Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak RUU Revisi UU KPK;
3. Mengembalikan RUU Revisi KPK kepada DPR

spot_img

Headline

spot_img
spot_img