MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar meminta masyakarat tidak perlu khawatir saat berdagang. Terkhusus mereka yang menjalankan bisnis barang bekas.
Demikian disampaikan Imam Muzakkar saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/09/2022).
Baca Juga
Kata Legislator dari Fraksi PKB ini, bisnis bekas layak pakai sudah tidak dilarang lagi. Sebab sudah ada perda yang mengatur perihal izin hingga penjualannya.
“Jadi poinnya kita tidak takut lagi khawatir menjual barang bekas apalagi yang berasal dari luar kota Makassar. Kita lihat sudah ada regulasinya,” katanya.
Hanya saja, kata Imam Muzakkar, aturannya masih perlu dioptimalkan. Ia melihat ada beberapa regulasi yang butuh ditambah sesuai kondisi bisnis barang bekas saat ini.
“Kalau kita lihat ada memang yang harus ditambah poin dalam Perda ini, seperti layak ini yang bagaimana, harus dilaundry dulu dan manfaatnya jelas sebelum dijual,” lanjutnya.
Kendati begitu, ia memastikan apapun barang bekas yang dijual sudah dibolehkan. “Dalam perda sudah jelas yang dijual apa, seperti barang jadi atau mainan anak itu bisa,” tutup Anggota Komisi C ini.