25 C
Makassar
Saturday, December 21, 2024
HomeParlemanARA Terangkan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ARA Terangkan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) menggelar sosialisasi angkatan ke 6, peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Grand Maelo, Minggu (2/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Adi Rasyid Ali mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas kerap kali mendapat perlakuan terbelakang di lingkungan sosial. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya.

ARA menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Hanya saja, Perda tentang Disabilitas itu belum tersosialisasi dengan baik.

“Kita sosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada hak-hak penyandang difabel bahkan sudah ada perda yang mengatur. Penyandang Difabel punya hak yang sama dengan yang lain,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu.

Hadir pula sebagai narasumber, Guru Besar Fak. Ekonomi Unhas, Prof. Dr. Syarifuddin, SE, AK dan Kabid Dinsos Kota Makassar, Laheru, S. Sos serta Hampir Arsyad selaku Moderator.

Sementara itu, Prof. Syarifuddin menegaskan bahwa Perda ini sangat sempurna sebagai sebuah aturan namun masih banyak yang belum terealisasi. Menurutnya, ada sekitar 70 persen masyarakat Makassar yang belum tertangani dengan baik.

“Untuk itu kita perlu mendefinisikan secara baik seperti apa disabilitas itu. Maka dari itu tanggung jawab kita semua untuk menyampaikan kepada pemerintah jika menemukan orang berkebutuhan khusus di lingkungan kita,” ungkapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img