30 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeParlemanLegislator Makassar Rezki Jelaskan Soal Rumah Susun

Legislator Makassar Rezki Jelaskan Soal Rumah Susun

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menilai pemukiman dan perumahan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi masyarakat.

Maka dari itu perumahan dan pemukiman tidak hanya dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan hidup, tetapi juga proses bermukim manusia dalam rangka menciptakan suatu tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menampakkan jati diri.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Rezki, dalam Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2023 Angkatan XII bertema Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Karebosi Primer Makassar, Rabu (11/10/2023).

Pada kesempatan itu, turut hadir narasumber lainnya yakni Kepala Bidang Jalan & Jembatan Dinas PU Makassar, Noorhaq Alamsyah dan Kepala Bagian Umum Setda Makassar Syamsul Bahri.

Menurut anggota dewan Fraksi Partai Demokrat ini, pembangunan rumah susun merupakan cara yang cukup efektif dalam memecahkan masalah kebutuhan dari pemukiman dan perumahan pada lokasi yang padat penduduk dan keterbatasan lahan.

“Pembangunan rumah susun tentunya juga dapat mengakibatkan terbukanya ruang kota sehingga menjadi lebih lega dan dalam hal ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga makin hari maka daerah kumuh berkurang, “ujarnya dihadapan para peserta.

Tujuan lain dari sosialisasi ini yakni untuk menyusun konsep terkait penataan ruang.
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img