MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik yang menerjang penyanyi dangdut, Nur Aty alias Ati Kodong dengan mantan kekasihnya, Bharaty Suardi kini berlanjut di jalur hukum. Meski dari tahun 2015 hingga 2018, hubungannya dengan Suardi masih harmonis.
Tahun 2017, rasa cinta antar Ati dengan Suardi mulai muncul, yang awalnya hanya sebatas rekan kerja; “di mana setiap saya ada job di Makassar Suardi jadi pengawal saya.”
Penghujung tahun 2018, harapan Ati untuk naik ke jenjang pelaminan kandas. Rupanya, Suardi telah menjalin hubungan cinta dengan seorang perempuan berinisial DL.
BACA: Wow..! Jebolan D’Akademi dan KDI Tantang H. Jufri Pabe Nyanyi Bareng
“Saat ketemu bertiga itulah, Suardi menyampaikan kalau lebih memilih DL daripada saya,” kata Ati di hadapan awak media, di salah satu kafe di Makassar, Jumat (5/4/2019).
Perpisahan itu tak hanya membuat Ati patah hati. Pilihan Suardi juga membuat Ati merasa kesal dan rugi, atas seluruh yang ia berikan ke mantan kekasihnya.
Kurang lebih 3 tahun, Ati menjalin hubungan dengan Suardi. Di kurun waktu itu, keduanya sangat dekat, bahkan memilih hidup satu atap.
“… Semua fasilitas dia nikmati, rumah, mobil, motor, pakaian, jam tangan, dan juga uang. Bahkan pada saat Bharatu Suardi sekolah pelopor di Watukosek saya yang biayai,” peluh Ati.
BACA: Resmi Bercerai, Gisel-Gading Dikabarkan Dekat dengan Mantan Kekasih Artis
Sejak hubungan keduanya kandas, apalagi kata Ati, Suardi mulai menghindarinya, pihak dia memutuskan untuk menyelesaikan polemik ini dengan cara kekeluargaan. Namun upaya itu gagal hingga tiga kali.
4 Januari 2019, secara resmi Ati bersama pengacaranya resmi melaporkan Bharatu Suardi ke Provos Batalyon A Pelopor dengan nomor laporan polisi LP/01/2019/prov, dengan dugaan indisiplioner.
“Kemudian saya dimintai keterangan sebanyak dua kali. Pertama saya diperiksa Provos Batalyon A Pelopor di rumah saya, kemudian yang kedua, saya diperiksa Provos Makosat Brimob Polda Sulsel,” terang Ati.
Sebulan kemudian, Ati lalu menerima hasil perkembangan penyidikan hingga pada 13 Maret 2019, Propam Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
“Hasil dari gelar perkara adalah pelanggaran kode etik profesi Polri. Jadi sekarang masalah saya dengan Suardi sudah dilimpahkan dari Makosat Brimob ke Propam Polda Sulsel,” sebut Ati.
Semenjak pelaporannya diproses, Ati untuk saat ini sudah merasa lebih lega. Meski begitu, ia masih menaruh harapan agar kasus ini diusut hingga tuntas. Ia meminta Kapolda Sulsel untuk melihat kasusnya dan memberikan keadilan bagi dia.
“Saya pribadi bersama pengacara saya, memohon kepada bapak Kapolda Sulsel untuk bisa memberi keadilan dan diproses lebih cepat, jadi saya memohon dengan sangat,” harapnya.
Penulis: Agus Mawan



