Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
-Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah
-Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atautoko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan ketentuan sektor kritikal.
Kegiatan Ibadah
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Kegiatan Pernikahan
Resepsi pernikahan ditiadakan di wilayah PPKM Level 4
Kegiatan Transportasi
Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan rental bisa beroperasi dengan 70% kapasitas dan ojek (online atau pangkalan) bisa 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM level 4.
Kegiatan Perjalanan Jarak Jauh
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.