MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Memasuki awal bulan Maret, Legislator DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Rezki Mulfiati Lutfi melakukan penyebarluasan Produk Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel pada Jumat (6/3/2020).
Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak tersebut digelar di Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kiki sapaan akrab politisi NasDem tersebut mengatakan bahwa Kesejahteraan anak dan keluarga adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
“Data dan informasi perlindungan anak adalah satu rangkaian proses rutin yang terintegrasi untuk pengumpulan, analisa, dan interpretasi data dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program perlindungan anak,”jelasnya.
Menurut Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini menegaskan bahwa Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Selain itu, di akhir kegiatan penyebarluasan Perda, Rezki Mulfiati Lutfi juga menyerap aspirasi warga Tamalanrea Indah. Ada beberapa poin yang menjadi catatan Kiki, diantaranya:
1.Masih minimnya fasilitas penunjang anak.
2. Shelter perihal perlindungan anak perlu di tingkatkan.
3. Tingginya biaya BPJS.
4. Masih ada titik titik banjir diarea Tamalanrea Indah.
5. Ada beberapa titik jalan yng butuh perbaikan.
6. Adanya tambahan lampu jalan.