27 C
Makassar
Monday, December 8, 2025
HomeNasionalBamsoet Ditetapkan Jadi Ketua, Ini Beberapa Wewenang MPR

Bamsoet Ditetapkan Jadi Ketua, Ini Beberapa Wewenang MPR

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua MPR RI Periode 2019 – 2024 dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Kamis malam (3/10/2019).

Dengan terpilihnya Ketua MPR yang berasal dari Fraksi Golkar ini maka Wakil Ketua MPR RI dijabat oleh Ahmad Basarah dari Fraksi PDIP, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Lestari Moerdijat dari Fraksi Nasdem, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB, Syarif Hasan dari Fraksi Demokrat, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, Zulkifli Hasan dari Fraksi PAN, Arsul Sani dari Fraksi PPP dan Fadel Muhammad dari Fraksi kelompok DPD.

BACA: Mendagri Jadikan Pemprov Sulsel Contoh Pelayanan Dasar Secara Nasional

Berikut adalah 6 wewenang lembaga negara itu sebagaimana dikutip dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img