MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Arfandi alias Appang (30), dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makasssar setelah salah pembelinya mengaku barang yang disita petugas berasal dari dia.
Arfandi dibekuk di rumahnya jalan Mangadel Makassar, Jumat (15/3/2019) malam, tak lama setelah Hasbar ditangkap.
“Kita dapat informasi tersangka ini sering mengedarkan narkoba,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, di Mapolres Pelabuhan , Selasa (19/3/2019).
Saat dibekuk, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 31 gram, yang tersimpan di dalam sebuah tas.
BACA: Kijang: Si Bandar Narkoba Lolos Dari Jerat Hukum ?
“Setelah kita lakukan uji lab, bahwa yang kita dapatkan adalah sabu-sabu seberat 31 gram di rumah Arfandi,” tambah Aris.
Menurut Aris, Arfandi diduga sebagai bandar. Sebab kata Aris, sudah ada yang membeli dari dia. Karena itu, khusus Arfandi pihaknya bakal mensangkakan dia dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Sedang Hasbar kata Aris, yaitu pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
BACA: Polda Sulsel Cegat Selundupan Sabu Sekilo, Diresnarkoba: Ini Bukan Tawas
“Kita sekarang masih mencari bahan-bahan atau bukti2 lain yang bersangkutan ini apakah masuk jaringan antar daerah, karena kalau kita liat dari besarannya cukup lumayan, tapi kita masih mencari kaitannya,” Aris menandaskan.