32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeHukrimHendak Edarkan Sabu, 2 Warga Makassar Diamankan Polisi di Gowa

Hendak Edarkan Sabu, 2 Warga Makassar Diamankan Polisi di Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Gowa, meringkus dua residivis pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Kedua residivis pengedar sabu tersebut yakni STM (28) yang merupakan warga Jalan Dangko, dan Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate. Mereka diamankan di Jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Senin (12/11/2018) lalu.

BACA: Narapidana Miliki Sabu, Rutan Kelas I Makassar Mengaku Kecolongan

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan bahwa penangkapan kedua residivis pengedar narkotika golongan satu jenis sabu tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Kedua pelaku sejak sebulan lalu diincar dan diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Gowa. Diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke salah satu konsumennya di Kabupaten Takalar sehingga polisi langsung bertindak.

BACA: 4 Napi Tertangkap “Pesta” Sabu Dalam Rutan Kelas I Makassar

“Pelaku diamankan di Jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, saat akan mengantarkan narkotika golongan satu jenis sabu itu ke Kabupaten Takalar,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa, Senin (19/11/2018).

Maulud menambahkan bahwa mereka diamankan dengan barang bukti sekitar 5,56 gram sabu. Meskipun, saat dilakukan penangkapan keduanya mencoba melawan dan ingin menghilangkan barang bukti tersebut.

BACA: Polres Parepare Musnahkan Sabu-sabu Seberat 7 Kg

Setelah diringkus kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang di Wilayah Barpmbong. Sehingga, personel langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pemilik barang itu.

Namun, saat berada disana polisi yidak menemukan pelaku ketiga. Yang ada hanya percobaan melarikan diri dari dua pelaku. Sehingga personel memberikan tindakan tegas dan terukur dan menyebabkan keduanya jatuh kesakitan.

Keduanya, saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan barang bukti seperti Sabu seberat 5,57 gram, telepon genggam, dan dan sebuah Atm

“Jadi, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” katanya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

Populer

spot_img