MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 telah didistribusikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar ke seluruh kecamatan.
Kepala UPTD PBB Bapenda Makassar, Adriyanto mengatakan, sejak bulan Mei 2018 lalu pihaknya telah menyalurkan SPPT PBB. “Kita sudah distribusikan SPPT PBB ke kecamatan,” kata Adriyanto, Selasa (18/7/2018).
Untuk tahun 2018, Bapenda Makassar mencetak sekitar 340.000 SPPT PBB. Meningkat 6000 lembar SPPT PBB dari tahun 2017 lalu.
“Kurang lebih yang dicetak di tahun 2018 sebesar 340.000 ribu SPPT PBB. Tahun lalu hanya 334.000. Jadi pencetakannya meningkat sekitar 6.000,” bebernya.
BACA:Â Kepala LKPP Tegaskan Tidak Boleh Sewenang-wenang Mutasi
Penyebab peningkatan ini, kata Adriyanto, dikarenakan banyak wajib pajak PBB yang melakukan penerbitan dan pemecahan PBB.
“Pemecahan PBB seperti ini, induk PBB dipisahkan ke orang lain kemudian diterbitkan PBB yang baru. Jadi ada PBB baru yang muncul dari induknya,” tambahnya lagi.
Dia mengambil contoh, 300 meter persegi tanah pemilik dijual setengahnya ke orang lain. Jadi pemilik PBB induk berkurang 150 meter persegi, sisa luasan tanah yang dimiliki pembeli tanah yang kemudian harus diterbitkan PBB nya.