29 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeMetropolisBapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Literasi Aksara di Bali

Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Literasi Aksara di Bali

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel melakukan konsultasi dan koordinasi Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq ke Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Senin (10/10/2022).

Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Rudy Pieter Goni (Fraksi PDI Perjuangan) selaku Ketua Bapemperda DPRD Sulsel bersama A. Muchtar Mappatoba selaku Wakil Ketua (Fraksi Gerindra).

Anggota yang hadir, antara lain Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, A. Ayu Andira (Fraksi Partai Golkar), A. Hery Suhari Attas (Fraksi Gerindra), Hj. Meity Rahmatia (Fraksi PKS), H. A. Ansyari Mangkona (Fraksi PDI Perjuangan), H. Muhammad Sarif (Fraksi PKB).

Kunjungan yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Biro Hukum Setda Bali ini turut dihadiri oleh H. Suherman Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra, Dinas Pendidikan Sulsel, dan Badan Penghubung Daerah Bali Prov. Sulsel.

RPG sapaan akrab Rudi Piter Goni mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.

“Bali merupakan provinsi yang terdepan di dalam hal pariwisata di Indonesia, tetapi tetap mampu menjaga adat, budaya, sastra, aksara dan bahasanya tetap lestari di tengah modernisasi pariwisata yang semakin hari semakin berkembang. Hal ini yang mendasari kita untuk melakukan konsultasi ke Bali,” tutur RPG.

RPG mengharapkan ke depannya ranperda tentang Literasi Aksara Lontara ini bisa menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Serta dapat terjaga keberadaannya di tengah peradaban zaman yang semakin modern. Aksara ini harus tetap kita jaga bersama,” kata RPG.

Kabag Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Bali <span;>Aryani Koriawan menyambut baik kedatangan rimbongan DPRD Sulsel.

Ia menjelasakan, Pemerintah Provinsi telah mengesahkan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Lahirnya Perda di Bali tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi bahasa, aksara dan sastra di Bali.l,” ucapnya.

Hal ini kata dia, merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional, serta meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan bahasa, aksara dan sastra.

Lebih lanjut ia menandaskan, pengaturan mengenai bahasa, aksara, dan sastra sesuai dengan Visi Gubernur Bali yaitu melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Hal tersebut dapat tercapai dengan memajukan kebudayaan Bali melalui peningkatan perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai adat, agama, tradisi, seni, dan Budaya Krama Bali,” ucapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img