MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – AK (17), seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian diringkus Personel Resmob Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, di Jalan Sabutung Baru, Sabtu (11/8/2018) dini hari.
Penangkapan bermula setelah Angga (24), salah seorang yang diduga sebagai penadah mengunggah foto yang menunjukkan barang bukti ke Grup jual beli di Sosial Medianya.
“Selanjutnya personel mendatangi rumah Angga di Jalan Dg. Silaju Makassar dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika.
Dari pengakuan Angga, petugas mendapatkan informasi terkait lokasi AK yang sedang bersembunyi.
Mengantongi informasi, lanjut Benny, petugas menuju dan mengamankan AK di lokasi penunjukan.
Setelah diamankan, AK lalu digiring ke Mako Polres Pelabuhan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, hingga saat ini, menurut Benny, Personil Opsnal Reskrim masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti tersebut.
“Sebab dari pengakuan Angga, bahwa HP tersebut dijual ke salah seorang warga di Kabupaten Luwu (Belum Di Ketahui Identitas Lengkapnya) melalui Grup Jual Beli Facebook,” ringkas Benny.
Penulis: Agus Mawan



