MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar diminta untuk berinisiatif mengawasi secara serius dan menindak tegas oknum perusak Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang tersebar di sejumlah titik.
Permintaan itu disampaikan Tim Relawan Kawan Fauzan yang mengaku bahwa beberapa alat peraga Caleg DPRD Sulsel, Imam Fauzan AU dari PPP dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal lokasi pemasangan alat peraga baliho dan atau spanduk terletak di titik yang mudah terjangkau.
“Kami meminta ada inisiatif dan perhatian khusus bawaslu untuk menindak lanjuti pengrusakan baliho APK karena sangat merugikan sekali bagi calon legislatif kami yang ingin berpolitik secara santun,” ujar Ketua Tim Kawan Imam Fauzan AU, Andi Muh Wahyudi, Kamis (1/11/2018).
Selain itu kata Wahyudi, ada dugaan bahwa APK caleg jagoannya tersebut dirusak dengan sengaja dicabut oleh oknum tim caleg dari partai lain. Asumsi itu dikatakan Yudi, sapaan karibnya, karena spanduk mau pun baliho APK Imam Fauzan berada di antara alat peraga caleg lain tapi tidak mengalami kerusakan dirobek atau dicabut.
“Seperti di Jalan Rajawali, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, kita temukan malam ini ada spanduk caleg lain yang menutupi spanduk caleg kami. Baliho kami juga pekan lalu di jalan batu putih dirobek,” sesal Yudi.
Karena merasa dirugikan, Yudi menegaskan akan melaporkan pengrusakan dan penutupan APK itu ke pihak Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) setempat.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan terkait perusakan alat peraga kampanye dari tim atau pihak yang merasa dirugikan.
“Kami belum dapat laporannya bro, namun ada beberapa yang kami jadikan informasi awal, untuk dilakukan investigasi,” kata Nursari saat dihubungi, Kamis malam.
Ditanya mengenai sikap Bawaslu yang terkesan tebang pilih dalam menindak laporan perusakan alat peraga, Nursari jika Bawaslu tidak demikian. “Tidak lah,” singkatnya.
Diketahui sanksi hukuman terhadap pelaku perusak baliho atau APK dapat dijerat pasal 280 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.