26 C
Makassar
Monday, May 5, 2025
HomePolitikBawaslu Sulsel Gelar Rakor Bersama Tiga Lembaga Terkait 

Bawaslu Sulsel Gelar Rakor Bersama Tiga Lembaga Terkait 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas kabupaten kota.

Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, di Hotel Aryaduta, Makassar, Jumat (9/2/2018).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, rakor tersebut untuk menyelaraskan antara Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelaraskan antara kepolisian, Bawaslu dan kejaksaan dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada Juni mendatang,” ujar Azry di sela-sela Rakor berlangsung.

Mantan Ketua Panwaslu Bulukumba ini menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu (Pilgub, Pilbup, Pileg dan Pilpres) rentan  terjadi pelanggaran.

Sehingga, menurut dia, perlu adanya pengawasan dari Gakkumdu dalam membantu terlaksananya demokrasi yang jujur dan adil.

Pada Rakornis inilah kemudian untuk menyamakan persepsi tiga institusi, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

“Kami sengaja laksanakan dengan harapan setelah penetapan calon (12 Februari), kita (Sentra Gakumdu) sudah siap dan tidak ada lagi masalah dalam mengambil sikap tindakan, termasuk relasinya,” jelasnya.

Selain itu, untuk mempercepat proses hukum maka, akan disepakati Bawaslu dan kepolisian selalu siap bekerja sama disetiap waktu. Bahkan, akan dibuatkan tempat supaya Bawaslu dan kepolisian satu kantor.

“Untuk tidak di hilangkan langkah proses hukum, makak dubuatkan kesepakatan untuk satu kantor bersama dengan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Bahkan, Bawaslu akan melibatkan kepolisian, ketika ada pelaporan untuk sama-sama melakukan penerimaan dan selesai melakukan penerimaan akan disediakan waktu selam lima hari untuk melakukan pengkajian hasil laporan.

“Kita bersama pihak kepolisian juga akan melakuka penerimaan laporan, kemudian dilakukan kajian selam lima hari dan di hari kelima Bawaslu dan pihak kepolisian melakukan kajian ulang selama waktu lima hari itu,” paparnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img
spot_img

Headline

spot_img