MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menegaskan tidak boleh branding mobil berplat kuning dan merah untuk kepentingan Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menjelaskan, jika branding mobil hanya boleh dilakukan pada mobil pribadi saja.
BACA: Bawaslu Gelar Sosialisasi Peliputan Pemilu 2019
“Tidak boleh di mobil plat kuning dan plat merah,” ujarnya saat sosolialisasi peliputan pemilu di Hotel Claro, Jalan Andi Djema, Makassar, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, pemasangan APK di kendaraan merujuk pada aturan yang telah ditetapkan UUD Pilkada. Pemasangan beranding hanya boleh dilakukan di kenderaan berplat hitam atau pribadi.
BACA: Belum Produksi APK, Bawaslu Sulsel Warning KPU Kabupaten Kota
“Kemarin kami dapat mobil pete-pete (Angkotan Umum) pasang branding Caleg DPD RI. Terus kami memintanya untuk melepaskannya,” ungkapnya.