BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Penasehat hukum Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah (NA), Asmar Oemar Saleh memberikan penjelasan detail soal adanya demonstrasi yang menangih janji NA soal pembebasan lahan Smalter dan nikel di Bantaeng.
Asmar menghimbau semua pihak untuk hati-hati mengunakan kata penipu. Sebab NA disebutnya tidak terlibat sebagai pihak dalam kesepakatan perdata antara PT Puja selaku subkontraktor PT Titan Mineral Utama dengan warga empat desa di Kecamatan Pajjukukang.
“Jadi harap hati-hati menggunakan kata menipu apalagi jika ditujukan pada pribadi Nurdin Abdullah,” kata Asmar, melalui rilis tim media pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman (Prof-Andalan), kepada Sulselekspres.com, Sabtu (10/2/2018) malam.
Menurut Asmar, NA tidak pernah menjanjikan untuk mengembalikan uang. “Itu sama sekali tidak benar, karena menyangkut hubungan keperdataan dua pihak yang secara hukum tidak boleh Nurdin campuri,” ujar Asmar.
NA sebagai Bupati, kata Asmar, telah mempertemukan dua pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Selanjutnya urusan dua pihak,” katanya.
Baca: Nurdin Abdullah: Pemimpin Pelayan Rakyat
Namun yang NA lakukan itu, kata pengacara senior ini, karena warganya yang punya kewajiban moral dan sebagai pemerintah yang baik untuk membantu rakyatnya dalam menghadapi masalah tanpa mencampuri aspek hukumnya.
“Dan tidak bisa “memaksakan” diri untuk mencampuri materi hubungan keperdataan dua pihak itu. Hanya sebatas menghimbau agar diselesaikan secara damai,” jelas Asmar yang tak lain ketua pembela hukum Tim Prof-Andalan itu.
Baca: Nurdin Abdullah Sebut Warga di Gowa Belum Merdeka
Asmar juga, mengingatkan kepada semua pihak agar melihat persoalan ini secara hukum dan jernih, tanpa menyeret-nyeret soal ini ke ranah politik.
“Juga kesemua pihak agar tidak sembarang membuat pernyataan yang bisa berakibat hukum bagi bersangkutan,” tandas pengacara ini.
Penulis: Abdul Latif