31 C
Makassar
Sunday, February 15, 2026
HomeHeadlineBejat! Ayah Lakukan Kekerasan Dan Setubuhi Putranya Hingga Tewas

Bejat! Ayah Lakukan Kekerasan Dan Setubuhi Putranya Hingga Tewas

Tersangka (diduga) lakukan kekerasan seksual terhadap korban, dengan tusuk anus korban gunakan potongan kayu dan setubuhi korban

- Advertisement -

Berselang beberapa jam, pada Minggu (5/5/2018) status Hasan dinaikan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik.

Rencananya, Hasan akan dipersangkakan, pasal 80 ayat 3, pasal 82 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Selain pasal diatas, Hasan juga dijerat pasal 44 ayat 3, Undang-undang Nomor 23/2003 tntang penghapusan KDRT.

“Dalam hal ini, penyidik gunakan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda 3 M,” ringkas Tamrin.

Hingga saat ini, Hasan resmi menjadi penghuni jeruji tahanan Polres Gowa, dan nantinya akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh Tin Psikolog RS. Bhayangkara Polda Sulsel.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img