Berselang beberapa jam, pada Minggu (5/5/2018) status Hasan dinaikan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik.
Rencananya, Hasan akan dipersangkakan, pasal 80 ayat 3, pasal 82 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.
Selain pasal diatas, Hasan juga dijerat pasal 44 ayat 3, Undang-undang Nomor 23/2003 tntang penghapusan KDRT.
“Dalam hal ini, penyidik gunakan pasal berlapis terhadap tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda 3 M,” ringkas Tamrin.
Hingga saat ini, Hasan resmi menjadi penghuni jeruji tahanan Polres Gowa, dan nantinya akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh Tin Psikolog RS. Bhayangkara Polda Sulsel.
Penulis: Agus Mawan



