28 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeHeadlineBelum Tamat, Ini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan DIAmi

Belum Tamat, Ini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan DIAmi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Makassar belumlah ‘kiamat’ bagi pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mukyasari (DIAmi).

Masih ada upaya hukum yang bisa DIAmi lakukan untuk membuat dirinya tetap ikut berkompotisi dalam Pilwali. Hal itu dijelaskan Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang, SH.

BACA: Jelang Putusan MA, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Imbau Ini

Menurutnya, KPU Makassar harus melaksanakan putusan MA tersebut lebih awal. Namun pihak DIAmi yang nanyinya dinyatakan gugur dan pihak dirugikan tetap bisa melakukan langkah hukum.

“Danny dinyatakan gugur, itukan merugikan. Maka pihak yang diruvikan sebenarnya dalam UU punya ruang untuk mengajukan gugatan langsung ke MA, tidak lagi melalui TUN,” kata Mappinawang (23/4/2018).

Upaya melakukan gugatan sebagai pihak yang dirugikan disebut sebagai langkah hukum terakhir.

“Karena putusan diskualifikasi itu ranahnya ke Mahkamah Agung. Peradilannya singkat, hanya 14 hari, setelah di daftarkan dan registrasi harus diputuskan. Kalau misalnya gagal, itu sudah selesai,” katanya.

BACA: Jelang Putusan MA, Massa Pendukung Paslon Walikota Ancam “Makassar Banjir Darah”

KPU Makassar sendiri wajib segera melakukan pleno untuk melaksanakan putusan MA saat ini. MA diketahui menolak kasasi KPU Makassar, sekalivus meminta adanya penerbitan surat keputusan baru terkait calon di Pilwali Makassar tanpa DIAmi.

“KPU wajib, mesti dilaksanakan. Bermasalah kalau tidak dilaksanakan, bisa dilapor pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img
spot_img

Headline

spot_img