26 C
Makassar
Sunday, February 15, 2026
HomePolitikBerikut Tahapan Penetapan Walikota Makassar Terpilih 2020

Berikut Tahapan Penetapan Walikota Makassar Terpilih 2020

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah selesai dilakukan. Bahkan, sejumlah lembaga survei telah menetapkan pemenang di masing-masing wilayah melalui Quick Count.

Untuk kota Makassar, nama pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi, dinyatakan menang lewat metode penghitungan cepat (Quick Count) setelah memperoleh suara sebanyak 41,38 persen.

Kemenangan pasangan berjargon ADAMA tersebut cukup signifikan dari pesaing beratnya, Appi-Rahman yang menguntit di posisi kedua dengan perolehan 34,79 persen.

Akan tetapi, hasil Quick Count ini sifatnya belum pasti. Sebab, keputusan akhir baru akan diketahui setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar mengeluarkan hasil penghitungan ril.

Seperti diketahui, penetapan walikota dan wakil walikota terpilih bakal diumumkan pada tanggal (17/12/2020) mendatang. Sebab, pihak KPU masih harus melakukan sejumlah rangkaian untuk melakukan penghitungan ril.

Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, yang mengatur sejumlah tahapan menuju penetapan calon terpilih.

Untuk di hari pemilihan, Rabu (9/12/2020) ini, pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di tempat pemilihan suara (TPS). Kemudian, di saat yang sama juga dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian sejak hari ini juga, Rabu (9/12/2020) sampai pada hari Jumat (11/12/2020) mendatang, pihak PPS bakal melakukan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).

Kemudian, di tanggal (10/12/2020) sampai pada tanggal (14/12/2020) mendatang, pihak PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

Selanjutnya, mulai tanggal (10/12/2020) sampai tanggal (16/12/2020) pihak PPK menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan kepada pihak KPU tingkat Kabupaten/kota.

Untuk proses penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten/kota bakal dilakykan oleh KPU mulai tanggal (13/12/2020) sampai pada tanggal (17/12/2020) mendatang.

Setelah itu, di tanggal (17/12/2020) itu juga pihak KPU kabupaten/kota bakal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img