MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya melimpahkan berkas dakwaan tersangka penggelapan dan pencucian uang jamaah umarah, CEO Abu Tours, Hamzah Mamba ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian, mengatakan bahwa dari dua berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Makassar. Baru satu yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Berkasnya ada dua tersangka, baru satu yang kami limpahkan ke Pengadilan. Yaitu baru Hamzah yang kita limpahkan,” katanya, Rabu (5/9/2018).
BACA JUGA:
Berkas CEO Abu Tours Lengkap, Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kejati Segera Verifikasi Aset Abu Tours Di 15 Provinsi
Kejati Pastikan Aset Abu Tours Akan Diserahkan Ke Jamaah
Sementara, kata dia, berkas dakwaan tersangka lain yakni Direktur Keuangan Abu Tours, M. Kasim masih dalam proses untuk dilengkapi. Jika koreksi yang ada dalam berkas dakwaannya telah rampung maka akan langsung dilimpahkan.
Dari situs PN Makassar, pelimpahan berkas perkara Hamzah Mamba dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan didaftarkan ke pengadilan pada tanggal 3 September 2018 lalu. Dengan Nomor perkara 1235/Pid.B/2018/PN Mks.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni, mantan Komisaris perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, berkasnya masih berada ditangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).