MAKALE, SULSELEKSPRES.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Toraja Utara ditangkap atas kasus narkotika, Rabu (16/2/2022).
ASN berinisial DM tersebut ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Tana Toraja. DM terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Rantepao.
Hal ini terungkap setelah Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Tana Toraja, menggerebek sebuah rumah di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dari rumah itu petugas mengamankan dua pelaku.Kedua pelaku adalah laki-laki dengan inisial OL dan DN.
Adanya ASN yang terjerat kasus narkoba ini, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kecewa. Ia bahkan sangat menyesalkan kejadian ini.
“Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Mestinya ASN menjadi panutan dan garda terdepan dalam gerakan anti narkoba,” ungkapnya via seluler Rabu sore.
Menurutnya, DM tentu akan diberikan sanksi. Bahkan sanksi berat menanti jika DM terbukti bersalah dan sudah divonis.
“Kemungkinan akan kita pecat dengan tidak terhormat,” jelas Dedy sapaannya.
Hal serupa dialamatkan Dedy kepada seluruh ASN di Toraja Utara.
Sebelumnya, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Tana Toraja, menggerebek sebuah rumah di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dari rumah itu petugas mengamankan dua pelaku.Kedua pelaku adalah laki-laki dengan inisial OL dan DN.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di wilayah sekitar Lingkungan Batulelleng Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika”, demikian disampaikan AKBP Natalia Dewi Tonglo Kepala BNNK Tana Toraja melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa(15/2/2022).
Dari informasi tersebut Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo memerintahkan Tim Pemberantasan untuk melakukan Penyelidikan selama beberapa minggu.
Pada tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 17 .00 wita. Tim melakukan penggerebekan pada salah satu rumah yg terletak di lorong Kijang Batulelleng Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang bersangkutan bernama OL dan DN. kata Natalia Dewi Tonglo.
Menurut AKBP Natalia Dewi Tonglo saat dilakukan pengeledahan pada badan dan rumah pelaku ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 sachet dengan berat brutto 0,29 gram.
Tim melakukan introgasi kepada yang bersangkutan dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari lelaki bernama DM yang mengaku sebagai ASN Dinas Kesehatan Toraja Utara, lanjut Natalia Dewi Tonglo
Atas informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju rumah DM yang bertempat di Tallunglipu dan langsung mengamankan lelaki atas nama DM.
Setelah dilakukan introgasi terhadap DM, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan menjual narkotika tersebut ke lelaki OL dan DN.jelas Natalia Dewi Tonglo.
DM mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari jaringan peredaran gelap narkotika Palopo-Toraja (Batusitanduk) dengan cara bertemu di lokasi sabung ayam.
“DM juga mengatakan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik AM tetapi narkotika tersebut tidak di serahkan langsung oleh AM kepada DM melainkan melalui kurir dari AM”, kata Natalia Dewi Tonglo.
Pada DM di temukan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan seratus ribu sebanyak 4 lembar, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna putih.
Saat Tim melakukan introgasi lanjutan kepada OL dan DN, dan diperoleh informasi dari OL dan DN bahwa sebelumnya mereka berempat (AT dan DD) sempat mengkonsumsi paketan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan pada saat itu juga Tim Pemberantasan bergerak lagi, dan sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan AT dan DD di lorong Kijang Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.jelas AKBP Natalia Dewi Tonglo.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Deweli Tonglo menjelaskan saat ini telah dilakukan TAT, oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis terhadap ke 3 tersangka yaitu OL, DN, dan DD, untuk menentukan apakah mereka terkait dengan jaringan peredaran gelap narkotika, dan hasil rekomendasi adalah rehabilitasi sambil menjalani masa penyidikan dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara. Dan terhadap DM diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Terhadap AT diserahkan ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan, Pungkasnya.



