MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelarian terpidana korupsi dana Block Grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) bantuan pengadaan peralatan Multimedia dan Laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiah se-Sulsel senilai Rp 1,4 miliar akhirnya kanda juga.
Dra Tjipluk Sri Rejeki diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Nusantara I No. 3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoardjo, Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggan 2 April 2019. Terdakwa Tjipluk Sri Rejeki sebagai Direktur rekanan CV. Milenia Perkasa, yang juga Komisaris CV. Mitra Anda dan Komisaris CV. Mahkota Abadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa kurungan penjara selama 6 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 660.545.588,80 (enam ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah).
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putasan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,”tulis dalam amar putusannya.
Tjipluk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut berdasarkan undang-undang, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Termasuk telah dilakukan pencarian di kediamannya namun tidak berada di tempat.
“Terpidana Dra Tjipluk ini tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi,”katanya dalam press release di Kejari Makassar, Rabu kemarin.
“Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”terangnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Febrianto melalui program Tangkap Buronan (Tabur) menegaskan kepada para DPO yang belum menyerahkan diri, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
“Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,”tandasnya.