30 C
Makassar
Saturday, June 22, 2024
HomeDaerahBPJS Kesehatan Parepare Gelar Media Gathering

BPJS Kesehatan Parepare Gelar Media Gathering

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar media gathering, di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Lantai II, Selasa (11/6/2024).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Andi Rismaniswati Syaiful mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahunnya, dengan memaksimalkan peran media untuk turut bersama menyosialisasikan Program JKN.

“Kami berharap media terus menjadi corong penyebarluasan informasi. Karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan dukungan media untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Rismaniswati mengungkapkan, pihaknya berkomitmen memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara. Selain itu, kata dia, berbagai inovasi dan kemudahan terus dihadirkan demi memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Semoga Kolaborasi ini terus berjalan sehingga informasi terkait JKN, bisa tersampaikan dengan baik dan mudah dipahami peserta,” ungkapnya

Sementara, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Mustainah memberikan materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tipikor yang fokus pada Pasal 12B Ayat 1 terkait Gratifikasi.

“Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya.

Sedangkan, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati memaparkan gambaran umum terkait Program JKN KIS.

Dia mengatakan, dasar hukum hadirnya program JKN yaitu UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 SJSN

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan beberapa Peraturan Presiden, serta regulasi lainnya.

“Jadi, tujuannya yakni sebagai bentuk Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Patuh). Sekadar informasi, secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk,” jelasnya.

Menyebut, khusus di Parepare status UHC kepesertaan yakni sebanyak 162.308 terdaftar.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 142.874 atau 90,08 persen yang aktif. Kita akan pacu terus,” tandasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img