PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare, menggelar Media Gathering di Cafe and Resto Teras Empang, Jumat (13/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Parepare menyosialisasikan Penyesuaikan Iuran Jaminan Kesehatan, dalam Proses Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Mustafa mengatakan, ada beberapa pasal yang menjadi perbedaan mendasar dalam peraturan lama dan baru yaitu Pasal 29 terkait peserta yang dibayarkan oleh Pemda.
“Dalam aturan lama sebesar Rp. 23 ribu perjiwa perorang, dan aturan lama sebesar Rp. 42 ribu perjiwa dan perorang, yang berlaku 1 Agustus 2019. Per 1 Januari 2020 Pemda membayarkan melalui APBD, sementara Pasal 103 A Pemerintah Pusat memberikan bantuan iuran berlaku sejak Agustus sampai Desember 2019,” katanya.
Mustafa menjelaskan, pada Pasal 30 Iuran peserta PPU dalam aturan lama 3% dibayar oleh pemberi kerja 2% dibayar peserta, dalam aturan baru 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% peserta, dan untuk gaji di atas Rp. 8 juta dibayarkan sendiri.
BACA:Â Perbedaan Kewenangan Antara BI dan OJK
BACA:Â Kenaikan Iuran BPJS Bisa Berimbas Pada Pemotongan Insentif ASN
“Nah, dalam Pasal 34 terkait Iuran PBPU dan BP lama yakni, Kelas I Rp. 80 ribu, Kelas II Rp. 51 ribu, dan Kelas III Rp. 25.500. Dalam aturan baru yakni Kelas I Rp. 160 ribu, Kelas II Rp. 110 ribu, dan Kelas III Rp. 42 ribu,” bebernya.
Mustafa memaparkan, adapun dampak penyesuaian iuran yaitu keberlangsungan program JKN-KIS terjaga, perbaikan layanan difasilitas kesehatan, dan kenaikan iuran diharapkan berbanding lurus dengan pelayan kesehatan.
“Kontribusi pemerintah sangat membantu peserta mandiri. Dengan penyesuaian iuran, keuangan dapat membaik, fasilitas meningkat dan masyarakat puas. Jadi masyarakat silakan memilih sesuai kemapuannya,” tutupnya.