26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeDaerahBPJS Watampone Sosialisasikan Perpres 82 Tentang JKN-KIS

BPJS Watampone Sosialisasikan Perpres 82 Tentang JKN-KIS

- Advertisement -

Status Kepala Desa Lebih Jelas

Selain itu, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.

“Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” tambah Hartono.

BACA: Aturan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Dikritik Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tersebut dijelaskan bahwa seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepersertaannya sementara.

Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali. Jika sudah melapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.

Apabila ada pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta. Keduanya, juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

BACA: Tingkatkan Peserta BPJS-TK, Dewan Pengawas Temui Gubernur

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.

Sedangkan untuk tunggakan iuran, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS akan dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status kepersertaannya akan kembali diaktifkan jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak 24 bulan.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan, sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2018,” jelas Hartono.

Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Ketentuan denda layanan dikecualikan bagi peserta PBI, peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak Peserta JKN-KIS Yang Alami PHK

spot_img

Headline

spot_img
spot_img