29 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeDaerahBPJS Watampone Sosialisasikan Perpres 82 Tentang JKN-KIS

BPJS Watampone Sosialisasikan Perpres 82 Tentang JKN-KIS

- Advertisement -

Hak Peserta JKN-KIS Yang Alami PHK

Lanjutnya lagi, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut dieberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Meski demikian, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yakni PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial.

Syarat lainnya, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.

Kemudian PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maipun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hartono.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka wajib kembali memperpanjang status kepersertaannya dengan membayar iuran. Kalau tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, menajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” pungkas Hartono dalam konferensi persnya.

Penulis: Yusnadi
spot_img

Headline

spot_img
spot_img