27 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeDaerahBupati Bone Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik

Bupati Bone Keluarkan Edaran Pembatasan Mudik

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451/2626/Kesbang tanggal 28 April 2020 tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko hari raya idul fitri 1441 H.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengeluarkan edaran bagi segenap jajaran ASN bersama Anggota DPRD untuk membatasi kegiatan mudik.

Bahkan, bukan cuma dari kalangan ASN saja. Namun, juga Masyarakat diminta untuk tidak melakukan mudik.

Surat Edaran Larangan Mudik tersebut ditandatangani oleh Bupati Bone HA Fahsar M Padjalangi dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19.

Bupati Bone Dr HA. Fashar M Padjalangi mengatakan bahwa surat edaran bernomor 451/836/V/Tapem yang dikeluarkan tanggal 06 Mei 2020 tersebut berisikan tentang 3 poin yang intinya melarang mudik bagi seluruh masyarakat.

“Dalam surat edaran tersebut, seluruh warga Kabupaten Bone dilarang untuk berpergian ke luar daerah. Selain itu, melarang masyarakat luar daerah mudik ke Kabupaten Bone,” katanya kepada sulselekspres.com Jumat, (08/05).

BACA; Rudi Najamuddin Bagikan Beras ke Konstituen

“Bahkan pada poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bagi Satuan Tugas yang bertugas di Posko perbatasan dalam hal jika terdapat masyarakat pendatang atau pemudik diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh petugas medis,” tambahnya.

Bupati Bone dua periode ini menegaskan kepada tim satgas PPC 19 Bone, bilamana melakukan pemeriksaan sesuai protokol, bagi masyarakat pendatang atau pemudik yang tidak memiliki gejala covid 19 diperbolehkan pulang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP)

“Bagi pemudik berstatus ODP disarankan untuk diberlakukan isolasi mandiri atau di tempat isolasi yang telah disiapkan pemerintah selama 14 Hari,” tegasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img