BONE, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Bone HA.Fahsar Mahdin Padjalangi sangat mengapresiasi dan mengaku bersyukur atas pencapaian pendapatan daerah yang menggunakan sistem daring (online) telah mencapai Rp 1,7 milyar.
Hal itu disampaikan Bupati Bone dua periode ini dalam sosialisasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara Online dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPK dengan Bank Sulselbar serta peluncuran layanan jemput antar “PBB-P2 Tidak Susah Ji” yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumat (20/12/2019) lalu
Menurut, mantan Staf Ahli Gubernur era SYL ini menyambut baik kegiatan bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, dengan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.
“Sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara daring (online) maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah ke depannya,” jelasnya.
Sambung, HA.Fahsar menambahkan, bahwa saat ini kontribusi pajak makan dan minum rumah makan yang ada di kota Watampone cukup baik.
“Dengan adanya kerja sama Bank Sulselbar serta bimbingan KPK selama ini, pemasukan pajak sejak adanya online sudah mencapai 1,7 milyar,” sambungnya.
BACA: Bupati Bone Apresiasi Turnamen Sepak Bola Ahmading-ST Rabiah Cup 2019
Bupati Bone HA.Fahsar mengucapkan salam hormat dan terima kasih kepada masyarakat Bone yang sudah Taat Pajak. Dan semoga ke depannya tidak ada lagi yang namanya pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan kabupaten Bone.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bone tahun ini sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah yang bebas pungli karena semuanya sudah ada transaksi online sehingga tidak ada lagi pungli” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Bone juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan pihak Bapenda terkait Peluncuran Layanan Jemput Antar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) TIDAK SUSAH JI.
“Inovasi itu sesuatu yang mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya dalam bentuk online saja tetapi bisa juga dalam bentuk konvensional (non-online). Seperti halnya layanan jemput antar ini. Dimana ini perlu perpaduan teknologi modern dan konvensional. Karena tidak semua desa dan wilayah kita dapat dijangkau jaringan internet. Maka, dengan layanan jemput dan antar sampai ke desa ini semakin memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebagai warga negara” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bone Andi Herman Sampara menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan kerjasama antara pihak Perbankan yakni Bank Sulselbar bersama KPK. Selain itu, juga ajang silaturahmi antar pemerintah daerah dan pengelola restoran untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak yang diterapkan saat ini.
“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah ke depannya. Oleh karena itu, Pemda Bone bekerja sama KPK dan Bank Sulselbar untuk membuat sistem perekaman transaksi secara online tersebut,” jelasnya.
Andi Herman Sampara pun mengharapkan dengan sistem tersebut semua data transaksi lebih transparan, sehingga pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat mengetahui omset yang didapat.



