GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang ditemukan melakukan penimbunan produk jualan seperti kebutuhan bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru.
Olehnya itu, Adnan meminta dukungan terhadap semua pihak seperti kepolisian dan pengawasan usaha dan juga masyarakat untuk mencari tahu atau mengidentifikasi pedagang-pedagang nakal di pasar-pasar.
“Saya akan cabut izin usaha pedagang nakal. Ini saya instruksikan kepada dinas terkait. Tentunya untuk menjalankan itu sesuai dengan dukungan pihak lain seperti kepolisian, pengawasan usaha untuk mengidentifikasi pedagang nakal,” tegasnya, Senin (17/12/2018).
Adnan mengungkapkan bahwa memang pada saat menjelang Natal dan Tahun baru harga barang atau bahan pokok merangkak naik. Disebabkan meningkatnya permintaan. Hanya saja, kata dia, hal itu bukan menjadi alasan untuk melakukan penimbunan.
“Memang harga bahan pokok akan terjadi kenaikan. Namun masih dalam ambang batas kewajaran,” jelasnya.
Untuk saat ini Dispedastri Gowa merilis beberapa harga bahan pokok di minggu kedua Desember 2018 yang tetap stabil. Di antaranya harga minyak goreng Bimoli Rp14 ribu per liter sementara harga minyak goreng curah Rp10 ribu per liter, beras medium Rp8.500 per Kilogram (Kg), beras premium Rp12 ribu per Kg, beras ketan putih Rp18 ribu per Kg, dan beras ketan hitam Rp20 ribu per Kg.
Harga telur ayam ras juga masih masih stabil yakni Rp43 ribu per rak, telur ayam kampung Rp2.000 per butir dan telur itik Rp2.500 per butir.
Sementara untuk harga lombok merah besar Rp12 ribu per Kg, cabe keriting Rp16 ribu per Kg, cabe rawit merah Rp22 ribu per Kg dan cabe rawit hijau Rp20 ribu per Kg. Begitupun pada jenis bawang merah masih stabil diharga Rp26 ribu per Kg dan bawang putih Rp18 ribu per Kg.