25 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeMetropolisBupati Tator "Dingin" Soal Pengangkatan Dirinya Sebagai Plt Kadinkes

Bupati Tator “Dingin” Soal Pengangkatan Dirinya Sebagai Plt Kadinkes

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Nama seorang Bupati Tana Toraja (Tator), Nicodemus Biringkanae kini jadi pembicaraan yang hangat, sejak surat perintah nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 pertanggal 1 Maret 2019 beredar luas.

Di surat itu, Nicodemus memerintahkan dirinya sendiri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tator. Lewat surat itu pula, Nicodemus kini resmi menjadi Plt Kepala Dinkes Pemkab Tator.

“Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif,” demikian bunyi diktum 2 pada surat tersebut.

Baca Juga: 

Eks Bupati Hingga Camat Diperiksa Kembali Terkait Kasus Korupsi Bandara Mangkendek

Awas..! Polwan Cantik Bersama Anjing Pelacak Patroli Di Tator

Masih di surat itu, dasar keluarnya perintah tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagai dasar.

Sedang tembusan surat tersebut, disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tana Toraja.

Mengenai itu, Nicodemus dalam kutipan wawancara di Fajaronline, mengakui keputusan tersebut merupakan jeda darurat, di mana sejak dr Anton Rerung pensiun sebagai kadis kesehatan, pihak Nicodemus belum menemukan sosok yang dapat menggantikannya.

Karena itu, kata Nicodemus, untuk sementara waktu dirinyalah yang mengambil alih kekosongan jabatan tersebut.

“Ini jedah darurat , tunggumi sabarki, saya tahu juga aturan, ini mungkin ketidaklaziman saja, hari ini jika sudah ada figur tepat jadi Plt saya akan tunjuk, begitu saja jadi ribut begini, tenangki , beri saya waktu yah,” kata dia.

Baca: Rangkap jabatan, Kemendagri : Bupati Tana Toraja Harus Berhati Hati

Meski ia tahu, kebijakan yang ia tempuh merupakan kekeliruan, Nicodemus tetap berdalih tak ada satupun aturan yang ia labrak karena surat perintah tersebut. Ini ia lakukan, demi mencari figur tepat.

Tetapi, anggapan Nicodemus sepertinya lain dimata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara.

Jabatan tersebut, kata Bahtiar, hanya boleh diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Soal Wisata Halal, Wagub Sulsel Akan Temui Sejumlah Tokoh Masyarakat Di Toraja

Mengapa menurut Bahtiar keliru? sebab menurutnya Kepala Daerah (KDH) merupakan Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

“Andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Bahtiar dalam keterangan berkata yang keluar pada Selasa (13/3/2019).

Baca: LSM PERAK Adukan Wabup Toraja ke Bawaslu

Karena itu, ia meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, agar melakukan verifikasi atas informasi tersebut. Selain itu, Bahtiar Baharuddin juga meminta agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Nicodemus.

Terakhir, ia menjelaskan tak satu pun alasan dalam keadaan mendesak maupun keadaan luar biasa yang memungkinkan Nicodemus melakukan diskresi di luar hukum. “Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh,” kata dia.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img