25 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHeadlineCaleg Perindo Dibekuk Polisi Sebagai Ketua Komplotan Maling

Caleg Perindo Dibekuk Polisi Sebagai Ketua Komplotan Maling

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Supriyadi (36), seorang Caleg dari Partai Perindo, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian resort Bogor.

Dia ditangkap, atas dugaan keterlibatannya dalam komplotan maling bermodus gembos ban dan pecah kaca. Di komplotan itu, Supriyadi sebagai pemimpin.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topindro mengaku telah mendapat kabar setelah Supriyadi ditangkap. Ia pun telah memastikan Supriyadi sebagai celeg partai Perindo di Dapil Lubuklinggau Barat I dan Barat II.

“Informasinya benar. Caleg Perindo ada yang ditangkap di Bogor kasus kriminal dan dari awal kami pun sudah mendapat kabar,” kata Topindro, seperti dikutip Detikcom, Selasa (26/3/2019).

BACA: Perindo Gunakan Cara Ini Untuk Perekrutan Saksi

Meski telah mengetahui skandal Supriyadi, Topindro mengaku, belum dapatmemutuskan status Supriyadi dari daftar calon tetap (DCT). Di mana saat ini surat suara telah dicetak dan tinggal menunggu pencoblosan.

“Statusnya masih tetap, kami tidak bisa coret karena surat suara sudah dicetak dan tidak bisa dibatalkan. Sekarang kita menunggu dari Perindo dan surat resmi dari polisi di Bogor pun belum masuk ke kami,” katanya.

“Kalau sudah ada surat tertulis dari polisi dan partai baru kita bisa tetapkan status di DCT. Apalagi kan status hukum belum ada putusan inkrah, ya tidak bisa dicoret dari DCT,” imbuh Topindro.

Selain menunggu surat resmi dari pihak kepolisian, Topindro menyebut menang tidaknya Supriyadi di Pileg 17 April mendatang tergantung masyarakat.

“Menang atau tidak ya tetap keputusan dari Masyarakat. Kami tetap koordinasi menunggu dari partai dan polisi. Nanti yang memutuskan ya partai, baru nanti kami tindaklanjuti,” tutupnya.

BACA: Perindo Bebaskan Dana Saksi Bagi Seluruh Calegnya

Sebagaimana diketahui, caleg berinisial Supriyadi ditangkap bersama 4 orang lainnya, yakni AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31). Komplotan pencuri dengan modus gembos ban dan pecah kaca ini beraksi sejak tiga bulan lalu di wilayah Bogor, Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita alat yang digunakan dalam aksi mereka, seperti busi, sandal, handphone,dan uang tunai yang diduga hasil pencurian senilai Rp 40 juta.

Kelima pelaku ditangkap pada 13 Maret 2019 setelah beraksi di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 4 Maret 2019. Supriyadi disebut-sebut sebagai otak pelaku.

“Yang bersangkutan (Supriyadi) berlaku sebagai ketua tim, yang mengetuai dari kelompok pelaku pecah kaca. Peran dia kapten dari kelompok yaitu untuk mengakomodir atau membagi tugas, yang bersangkutan mendapat bagian yang lebih besar dari rekannya yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, dikutip dari Detik.com.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img