Komisi A Minta Pemkot Makassar Lakukan Pembinaan

Komisi A DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pembinaan terhadap usaha Hanggar Talasalapang yang dinilainya punya etikat baik meski telah menyalahi aturan yang berlaku.
Ketua Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy berpendapat kejadian seperti ini diharapkan tidak terulang kembali, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya minta kepada pemerintah kota agar kejadian ini tidak terulang lagi, kalau ada orang gali pondasi, tegur memang mi, cek memang mi itu IMBnya, andalalinnya, jangan ketika ada hal seperti ini, kita langsung main tutup, sebelumnya yang perlu perbaikan diperbaiki, karena nakasi pusingki juga,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan, Rabu, 6 Juli 2022.
Senada, Wakil Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir mengatakan, untuk tindak lanjutnya mengenai Hanggar Talasalapang pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pembinaan kepada pihak eksekutif sembari kita tetap mengawasi perkembangan pengurus seluruh izin-izinnya,” kata Wahab.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Zulkifli Nanda menegaskan bahwa sesuai regulasi, sebelum izin IMB terbit, tidak ada alasan bagi Hanggar Talasalapang untuk beraktivitas.
“Kalau saya, regulasinya jelas tidak boleh buka sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu,” tegas Zulkifli usai menghadiri RDP final bersama Komisi A DPRD Makassar.
Sebab persoalan seperti ini, kata dia, sudah banyak terjadi, di mana mereka melakukan usaha tidak melakukan perizinan.
“Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Izin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLInya juga,” terang Zulkifli.
Hal yang sama juga ditegaskan Camat Rappocini, Syahruddin. Ia sepakat agar aktivitas Hanggar Talasalapang disetop dulu sebelum memiliki IMB yang hingga saat ini kabarnya masih berproses.
“Kalau saya sepakat kita tunggu IMBnya selesai. Tergantung kebijakan pimpinan. Saya kalau melihat situasi dan kondisinya kan IMBnya masih berproses,” Syahruddin menandaskan.
ACC Sesalkan Rekomendasi Komisi A